BPJS Ketenagakerjaan
Saat Anda bekerja di sebuah perusahaan, maka akan secara otomatis Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal ini adalah keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, bila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, Anda perlu mengganti status kepesertaan Anda jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, status peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku permanen. Dalam beberapa kondisi, status Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi non aktif. Khususnya pada saat Anda berhenti atau resign dari tempat Anda bekerja. Namun, jika Anda mengalami hal ini, sesungguhnya Anda bisa memperpanjang atau mengaktifkan lagi status Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa melaksanakan cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lagi dengan mendaftar sebagai peserta mandiri, atau memperpanjang status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda selagi mendaftar di perusahaan yang baru.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif Karena Resign
Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka perusahaan perlu mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, jika Anda mengajukan resign, maka secara otomatis status kepesertaan Anda bakal menjadi non aktif.
Jika Anda ingin mengaktifkan lagi status kepesertaan Anda, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Melakukan Pendaftaran Kembali
Jika Anda sudah resign dari kantor lama, Anda bisa mendaftar lagi sebagai peserta BPJS dengan dua pilihan. Yaitu sebagai peserta BPJS Mandiri, atau BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang baru.
2. Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Lama Sudah Non Aktif
Untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, Anda perlu menegaskan bahwa status dari BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah non aktif. Hal ini penting supaya BPJS Ketenagakerjaan Anda yang baru bisa diaktifkan.
3. Membawa Dokumen Persyaratan
Jika Anda memilih untuk terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, bakal lebih gampang jika Anda datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Agar sistem menjadi lebih mudah, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan KK asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran asli untuk ditunjukkan
- Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Bukti kepemilikan rekening bank atau buku bank. Sebaiknya Anda memiliki rekening di bank BNI, BRI, atau BTN. Persyaratan ini diperlukan jikalau Anda ingin membuat kepesertaan kelas I atau kelas II.
- Pastikan semua anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga Anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Anda bisa mengurusnya dengan pengajuan kepesertaan Anda.
- Kartu BPJS lama
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan surat pernyataan resign atau surat referensi kerja. Surat ini memuat info bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut sepanjang sekian tahun dan juga info lainnya terkait perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Termasuk info mengenai Anda sepanjang bekerja dan termasuk alamat perusahaan.
Sedangkan jikalau Anda ingin mengaktifkan lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, Anda bisa datang atau menghubungi HRD di perusahaan baru tempat Anda bekerja.
Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan, diantaranya:
- Kartu BPJS sebelumnya
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan KK asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan
- Foto 3 x 4
Selanjutnya, HRD bakal melakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda. Sedangkan untuk hak kelasnya bakal disesuaikan dengan gaji pokok pekerja. Kemungkinannya, Anda bakal memperoleh BPJS kelas I atau kelas II bergantung dengan gaji Anda.
Saat Anda mengajukan kepesertaan BPJS baru ke kantor BPJS atau ke HRD kantor Anda yang baru, pastikan Anda mengisi tiap data dengan benar. Dengan begitu, sistem administrasi akan berjalan dengan baik dan lancar.
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Setelah Resign?
Saat Anda mengajukan resign, maka secara otomatis perusahaan bakal langsung membuat perubahan status BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi tidak aktif. Hal ini dilakukan sehingga perusahaan tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS untuk Anda lagi.
Namun, didalam sebagian kondisi, kadang saat status kepesertaan Anda bisa jadi masih aktif. Biasanya, hal ini disebabkan oleh ada tunggakan yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan. Jika hal ini terjadi, maka status BPJS Ketenagakerjaan Anda tidakbisa dibikin non aktif. Kecuali kalau perusahaan sudah membayar lunas seluruh tunggakan yang mereka miliki.