Bagi yang belum mengetahui alur atau tahapan dalam proses pembangunan, topik selanjutnya menjelaskan tahapan pelaksanaan proyek pembangunan. Dari tahap pertama yaitu perencanaan, hingga tahap terakhir yaitu pemeliharaan dan persiapan penggunaan.
1. Tahap Perencanaan (planning)
Semua proyek konstruksi biasanya dimulai dari sebuah ide atau rencana dan didasarkan pada permintaan. Entitas yang bersangkutan adalah pemiliknya.
2. Tahap studi kelayakan
Pada tahap ini untuk meyakinkan pemilik proyek bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak.
Kegiatan yang dilakukan:
Siapkan rancangan rencana proyek dan siapkan perkiraan biaya
Prediksikan keuntungan yang akan Anda dapatkan
Siapkan analisis kelayakan proyek
Analisis dampak lingkungan
3. Tingkat Penjelasan (Ringkasan)
Pada tahap ini, pemilik proyek menjelaskan kegiatan proyek dan biaya yang diperbolehkan, sehingga konsultan perencanaan dapat menginterpretasikan kebutuhan pemilik dengan benar.
Kegiatan yang dilakukan:
Membuat rencana kerja dan menunjuk perencana dan tenaga ahli
Mempertimbangkan kebutuhan pengguna, kondisi lokasi dan lapangan, desain perencanaan, estimasi biaya, persyaratan kualitas.
Buatlah sketsa dengan skala tertentu untuk menentukan rencana dan batas-batas proyek.
Pihak-pihak yang terlibat adalah pemilik dan konsultan perencanaan.
4. Tingkat Desain (Desain)
Pada tahap ini membuat desain yang lebih detail sesuai dengan kebutuhan pemilik. Seperti rencana, spesifikasi, rencana anggaran (RAB), metode pelaksanaan, dll.
Kegiatan yang dilakukan:
Mempersiapkan daftar proyek hingga penyelesaian akhir
Periksa masalah teknis.
Minta persetujuan akhir dari pemilik proyek sang penyelenggara:
Desain yang rinci
Gambar kerja, spesifikasi dan rencana
daftar kuantitas
Perkiraan biaya akhir
5. Tingkat pengadaan / tender
Pada tahap ini, tujuannya adalah mencari kontraktor atau bahkan subkontraktor untuk mengerjakan proyek konstruksi.
Kegiatan yang dilakukan:
Pra-kualifikasi
Dokumen kontrak
Pihak-pihak yang berkepentingan adalah pemilik, kontraktor jasa konstruksi, dan penasihat mahkamah konstitusi.
6. Tahap Implementasi (Konstruksi)
Tujuan pada tahap ini adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang diinginkan oleh pemilik proyek dirancang oleh konsultan perencana dengan biaya, kerangka waktu, dan kualitas yang telah disepakati.
Tugasnya meliputi perencanaan, koordinasi dan pengendalian semua operasi di lapangn.
Fungsi perencanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
Perencanaan dan pengendalian
Jadwal pelaksanaan
Organisasi lapangan
Tenaga kerja
Bahan dan alat
Fungsi koordinasi
Mengkoordinir semua kegiatan pembangunan
Mengkoordinasikan subkontraktor
Pihak-pihak terkait adalah konsultan pengawas dan/atau konsultan Mahkamah Konstitusi, kontraktor, subkontraktor, pemasok dan instansi terkait.
7. Persiapan perawatan dan penggunaan (maintenance dan start-up)
Tujuan pada tahap ini adalah untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan dokumen kontrak dan semua fasilitas berfungsi sesuai kebutuhan.
Kegiatan yang dilakukan:
Menyiapkan data aplikasi, baik berupa data aplikasi maupun gambar aplikasi (seperti gambar konstruksi)
Periksa bangunan dengan cermat dan perbaiki kerusakannya
Mengembangkan manual operasional/implementasi dan manual pemeliharaan.
Melatih staf untuk melakukan pemeliharaan
Pihak-pihak yang berkepentingan adalah Konsultan Pengawas/MK, Pengguna, Pemilik.
Demikian penjelasan mengenai tahapan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, semoga bermanfaat.
Sumber : Harga Ready Mix